Home » , » Penerangan dan Penegakan Hukum

Penerangan dan Penegakan Hukum

Pembicara
Pagi ini saya mengikuti kegiatan yang diadakan oleh SOMASI (Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi ) yaitu Sosialisasi Fungsi, Tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi kejaksaan Republik Indonesia.

Pembicara dalam Kegiatan ini dari Kejaksaan Tinggi NTB, Komisioner Komisi Kejangsaan Republik Indonesia dan Akademisi dari Fakultas Hukum Unram, Yang di Moderatori oleh Bapak Ahyar Supriadi dari SOMASI NTB.

Sosialisasi dan Penerangan Hukum kepada Masyarakat merupakan hal yang sangat penting. Kejaksaan Tinggi dalam hal ini sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum tentunya harus memiliki program ataupun pelayanan terhadap penguatan jaringan ke Masyarakat.

Peran serta masyarakat dalam hal penegakan Hukum pastinya memiliki kapasitas yang cukup besar, sehingga Masyrakat, Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan itu sendiri Harus saling mendukung dalam mewujudkan tegaknya hukum di Indonesia.

Harapan Besar bagi Masyarakat Indonesia dengan Lahirnya Komisi Kejaksaan ditengah Melemahnya penegakan hukum di Indonesia Terutama Terhadap Institusi-Institusi Pemerintah.

Tidak terlepas dari hal itu, Kejaksaan yang selama ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat, tentunya sangat dan harus mendapat pengawasan yang khusus.Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Melukiskan Masyarakat yang berkeinginan memposisikan kejaksaan sebagai lembaga yang menjadi Penuntut Umum yang Profesional dengan melepaskan Kejaksaan Sebagai Penyidik dalam Tindak Umum.

Kejaksaan Memiliki Tugas yang sangat Besar Meliputi:

1. Melakukan Penuntutan Terhadap Semua Tindak Pidana yang Terjadi.
2. Melakukan Penyidikan Untuk Tindak Pidana Tertentu.
3. Melaksanakan Penetapan dan Putusan Hakim yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Eksekutor)
4. Mewakili Negara dalam Perkara dan Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara.

Adapun Fungsi dan Tugas Kejaksaan yang telah ditentukan dalam Pasal 3 peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 adalah:

1. Melakukan Pengawasan, Pemantauan dan penilaian kinerja dan perilaku Jaksa-Jaksa dan Pegawai kejaksaan.
2. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi, tata kerja, kelengkapan sarana dan Prasarana, serta Sumber daya manusia dilengkungan kejaksaan.

Dan, Akhirnya semoga Harapan Masyarakat dalam hal penegakan hukum bisa terwujud, dan kedua lembaga ini bisa bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga Dewi keadilan selalu berada pada posisi yang Benar. 

Silahkan di share ya?


0 komentar:

Kunjungi Untuk Subscribe Yuk..