Home » , , » BPK dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

BPK dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa


UU Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumberdaya alam yang dimiliki. Peran besar yang diterima oleh desa tentunya disertai dengan tanggung  jawab yang besar pula, oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan perinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahnnya, dimana semua akhir kegiatan peyelenggaraan pemerintahn desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah Desa dalam penyelanggaraan Pemerintahannya perlu diawasi karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya Cukup Besar. Menteri Desa PDTT sudah menerbitkan surat keputusan no. 50 tahun 2017 tentang pembentukan satgas dana desa.  Tentunya Satgas dana desa tidak bisa melakukan fungsinya tanpa adanya koordinasi dengan  lembaga lain.

Didesa ada namanya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Lembaga Desa yang memiliki Fungsi Kontrol yang secara Langsung Bersentuhan terhadap Pemerintah Desa. Disebut dalam Pasal 55 UU Desa Fungsi BPD Yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat desa,  serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Peserta Sosialisasi
Pada Hari Kamis tanggal 12 April 2017 bertempat di Hotel Lombok Raya, BPK RI Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peran, tugas dan fungsi BPK dalam pengawasan Pengelolaan Dana Desa , yang diikuti oleh Kepala desa dan Camat Sepulau Lombok. Lembaga Pendidikan (IPDN) Dan Dinas-Dinas yang Terkait dengan pembangunan Desa.

Kegiatan ini dibagi dua sesi, sesi pertama sosialisasi  kemudian sesi kedua bertema  Model pengawasan keuangan desa dalam mewujudkan good village governance. Informasi Sosialisasi yang disajikan sangat penting terutama bagi kepala desa selaku pemangku kebijakan dan pengguna anggaran di tingkat desa hal ini harapannya mampu mengurangi tindakan penyalahgunaan dana desa.

Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh BPK .

Badan Pemeriksa Keuangan atau yang sering disingkat BPK   RI Merupakan  Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk lebih jelasnya tentang BPK silangkan kunjungi  www.bpk.go.id.

Lalu bagaimanasih Peran, tugas dan fungsi BPK dalam pengawasan Pengelolaan Dana Desa.? Baca Tulisan ini Sampai Selesai ya.. 

Pada Sesi Pertama tentang Peran dan Fungsi BPK dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa Hadir Sebagai Nara Sumber  Dr. Agus  Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA (Anggota II BPK), Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A., MDE Anggota Komisi XI DPR RI., Prof. Dr. Khasan Effendi M.Pd (Pembantu Rektor I IPDN),  dan Kombes. Pol. Totok suharyanto , S.I.K  M.Hum., Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri. Dipandu oleh Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., PhD. Wakil Dekan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran.

Dalam kesempatannya, para Nara Sumber sangat mendukung program pemerintah sesuai dengan nawacita yang sangat memfokuskan pembangunan yang dimulai dari desa. Ini sangat terbukti dengan diberiknnya anggaran yang sangat besar rata rata 1.4 per desa atau 80 Triliun Dana Desa pada Tahun 2017.

Beberapa point penting Terkait Dana Desa.

Agar dana desa tidak diselewengkan pemerintah desa dalam hal pengelolaan dana desa dituntut untuk akuntabel dan transparan. Untuk meminimalisir penyalahgunaan  dana desa perlu adanya check and balance. BPD , Camat dan Inspektorat serta bupati tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pembinaan karena sudah ada undang undang dan peraturan pemerintah sebagai payung hukum. Mekanisme Kontrol sangat diperlukan dalam pegeloaan dana desa baik dari masyarakat, camat, ataupun Inspektorat selaku kepanjangan tangan bupati agar dapat dipergunakan tepat sasaran yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Beberapa yang menyebabkan adanya potensi permasalahan yang yakni regulasi yang relatif baru ini belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten  selaku pembina dan sekaligus pengawas, juga kaitannyan dengan pendampingan desa. Yang paling sering terjadi didesa sering adanya ketidak selarasan tentang besarnya dana desa yang harus dikelola  oleh pemerintah desa dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di desa yang beragam, kondisi geografis yang sangat luas serta jumlah penduduk dan luas wilaah yang bervariasi.

Peran Kepolisian dalam Pengawasan dana Desa.

Kombes. Pol.  Totok Memaparkan Peran Kepolisian dalam Pengawasan Dana Desa. 

Dalam Hal Penguatan Pengawasan terhadap Dana Desa Peran Kepolisian sangatlah Penting. Disampaikan Oleh  Kombes. Pol. Totok suharyanto , S.I.K  M.Hum. selaku Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri., Kepolisian Memiliki Peran yang sangat strategis yaitu Peran Pre-Emptif yaitu kepolisian melakukan  pengawasan pendampingan dan Peran Merespon Pengaduan atau Temuan yang dilaporkan oleh Masyrakan ataupun Pihak Lain.

Pada Tahun 2015 sampai Tahun 2017 ada 138 Total aduan yang diterima oleh kepolisian terkait penyalahgunaan Dana Desa, 15  Kasus diantaranya masuk pada Tahap LIDIK,  82 Kasu tahap SIDIK, 40 kasus Tahap  dan ada 1 kasus yang sudah SP3. Pengaduan terbanyak sekitar 74 dari total aduan  adalah terkait pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi, pelaksanaan tidak sesuai dengan kebutuhan, serta Masyarakat  tidak dilibatkan dalam musrenbangdes (musyawarah  rencana pembangun desa) , 11 kasus  mengurangi Volume Pekerjaan,8 kasus mark up anggaran dan  45 Kasus Penggelapan Dana Desa.

Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh BPK.

Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA selaku anggota II BPK  mengharapkan pemerintah desa harus bersikap transparan  dalam hal perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan kegiatan desa, minimal terhadap masyarakat. Selain itu, Desa Harus melakukan pengadministarian  atau pembukuan pembelanjaan agar saat pelaporan atau pemeriksaan bisa dipertanggungjawabkan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perlu melakukan pengawasan ataupun pendampingan  sejak proses penggunaan anggaran tidak tidak hanya melakukan pengawasan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Selain Itu Sebagai Lembaga Pemerintah, BPK Perlu Membangun Sinergitas dengan Lembaga Lain  sehingga adanya satu pemahaman dan Parameter  dalam hal pengawasan dan Pendampingan terhadap pengelolaan Keuangan Desa.

Salam Berdesa..!!

Panyerahan Cindramata kepada Narasumber



Silahkan di share ya?


0 komentar:

Kunjungi Untuk Subscribe Yuk..