Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Dijelaskan Bahwa Desa Merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyaraka, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
Tulisan ini adalah Lanjutan dari Tulisan sebelumnya yang membahas tentang Peran, Tugas dan Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan ) dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa (Diskusi sesi I). Kali ini akan dibahas lebih jauh tentang Model pengawasan keuangan desa dalam mewujudkan good village governance (Diskusi Sesi II). Kedua Tema ini adalah catatan dari Sosisalisai yang dilakukan Oleh BPK RI 12 April kemarin Di Hotel Lombok Raya.
Tenaga Ahli BPK Langsung menjadi Moderator: Achmad Djazuli, S.E., M.M., M.Si. pada sesi ini. Adapun Nara Sumbernya Prof. Dr Bahrullah , MBA. (wakil ketua bpk), H. Wilgo Zainar, S.E., MBA. Anggota komisi XI DPR RI, Dr. Sampara lukman, MA. (Direktur Pasca Sarjana IPDN) dan Dr. Hyronimus Rowa, M.Si. (Pembantu Rektor III IPDN). Dari keempat nara sumber tersebut informasi yang dberikan sangat lengkap karena masing masig nara sumber mewakili lembaga yang erat kaitannya denga Desa.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 merupakan pedoman Desa dalam merencanakan strategi pembangunan Desa yang partisipatif. Salah satu amanat penting yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Desa diberikan kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan sendiri. Akan tetapi, tetap mengacu kepada aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah khususnya oleh Kementerian yang menangani desa.
Urusan desa berada dibawah 3 Kementrian yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemndes PDTT). Tiga kementerian inilah yang secara langsung bersentuhan dengan desa. Hal hal yang terkait dengan program program pembangunan desa akan dikerjakan oleh kemendes PDTT. Urusan pemerintahan desa yang sudah rutin tetap dibawah kementerian dalam negeri, sedangan kemenkeu sebagi penyalur Dana Desa Ke Kabupaten/ Kota setelah syarat penyaluran Dana Terpenuhi. Sedangkan Kementerian Keuangan menyalurkan Dana Desa ke Rekening Kabupaten/Kota, Komudian Pemerintah Kabupaten yang menyalurkan ke Rekening Desa Sesuai dengan Pagu Indikatif Desa.
Dalam kesempatannya Dr. Sampara menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa harus selalu menanamkan 3 T Yaitu TERTIB PERENCANAAN, TERTIB PELAKSANAAN, dan TERTIB PERTANGGUNGJAWABAN. Dalam perencanaan pembangunan desa harus mengikutsertakan elemen masyarakat, terutama masyarakat miskin , kaum perempuan dan penyandang disabilitas, Perencanaan yang baik, tentunya akan melahirkan hasil yang baik bila dilaksanakan dengan baik. Sehingga Tertib Pelaksanaan Juga Sangatlah Penting, yang setiap pembangunan didesa harus memperhatikan skla prioritas kebutuhan masyarakat serta dalam pengerjaannya birsifat swakelola sesuai instruksi dari pemerintah. Tertib pelaksanaan juga harus memperhatikan spesifikasi dan standar pekerjaan. Tertib Pertangggungjawaban bersifat Transparansi dan Akuntabel.
Sekilas Info: Output tiga tahun (2015-2017) dari dana desa:
Bidang Infrastruktur dan penguatan Ekonomi Masyarakat Desa;
Membangun 123.145 kilometer jalan desa.
791.258 kilometer jembatan desa.
5.220 unit pasar desa
26.070 bumdes
2.882 tambatan perahu
1.927 unit embung
28.091 unit irigasi.
3.004 sarana Olah Raga Desa
Sedangkan pembangunan yang bersifat peningkatan hidup masyarakat desa yakni:
65.918 unit penahan tanah
37.496 unit air bersih
1008.486 unit mck
5.314 Polindes
38.217 unit drainase
18.072 unit paud
11.424 unit posyandu
30.212 unit sumur bor.
Bidang Infrastruktur dan penguatan Ekonomi Masyarakat Desa;
Membangun 123.145 kilometer jalan desa.
791.258 kilometer jembatan desa.
5.220 unit pasar desa
26.070 bumdes
2.882 tambatan perahu
1.927 unit embung
28.091 unit irigasi.
3.004 sarana Olah Raga Desa
Sedangkan pembangunan yang bersifat peningkatan hidup masyarakat desa yakni:
65.918 unit penahan tanah
37.496 unit air bersih
1008.486 unit mck
5.314 Polindes
38.217 unit drainase
18.072 unit paud
11.424 unit posyandu
30.212 unit sumur bor.
Pembinaan dan pengawasan Desa harus rutin dilakukan sebagai upaya untuk pencapaian dan terarahnya desa dalam pengelolaan keuangan desa maupun kegiatan pembangunan desa. Pemerintah provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran dana desa, alokasi dana desa, bhp dan retrebusi daerah dari kab. /kota kepada desa.
Sedangkan Pemerintah kabupaten /kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Agar sesuai dengan amanat undang undang dan regulasi yang ada.
Sedangkan Pemerintah kabupaten /kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Agar sesuai dengan amanat undang undang dan regulasi yang ada.
PENGAWASAN INTERNAL:
Pemerintah pusat
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kab./kota
Kecamatan
Pemerintah pusat
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kab./kota
Kecamatan
PENGAWASAN EKSTERNAL:
Masyarakat Desa
NGO (Non-Govermental Organization) atau Organisasi Non-Pemerintah
Masyarakat Desa
NGO (Non-Govermental Organization) atau Organisasi Non-Pemerintah
Sesi Tanya Jawab
Dalam sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan dari peserta yang meanarik untuk diulas yaitu yang pertama ,Banyaknya Kepala Desa Maupun Aparatur desa yang masih belum memahami Aplikasi siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Kedua, Banyaknya NGO Dengan berbagai Nama yang Turun Kedesa hanya sekedar mencari kesalahan, kemudian meminta bagian atau sering terjadi NGO Memeras Desa, Apa Syarat NGO Yang harus diterima oleh Desa atau bagaimana bersikap selektif terhadap NGO Yang Turun Kedesa.
Selaku Anggota DPR RI Wilgo Zainar akan mengusulkan agar Format pelaporan Dana Desa harus sesederhana mungkin, karena banyak desa atau kepala desa hanya sibuk mengurus laporan sehingga pekerjaan pembangunan atau program desa terabaikan. Ini sangat Disayangkan,, Seharusnya Desa bisa lebih Fokus dalam Menjalankan Pembangunan dari pada urusan laporan yang memang rumit dengan berbagai ketentuan. Wilgo Juga Menyatakan pada Intinya Dana Desa itukan digunakan dan salurkan oleh kepala desa untuk pembangunan dan perberdayaan masyarakat, Bukan Diselewangkan atau digelapkan.
Dalam sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan dari peserta yang meanarik untuk diulas yaitu yang pertama ,Banyaknya Kepala Desa Maupun Aparatur desa yang masih belum memahami Aplikasi siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Kedua, Banyaknya NGO Dengan berbagai Nama yang Turun Kedesa hanya sekedar mencari kesalahan, kemudian meminta bagian atau sering terjadi NGO Memeras Desa, Apa Syarat NGO Yang harus diterima oleh Desa atau bagaimana bersikap selektif terhadap NGO Yang Turun Kedesa.
Selaku Anggota DPR RI Wilgo Zainar akan mengusulkan agar Format pelaporan Dana Desa harus sesederhana mungkin, karena banyak desa atau kepala desa hanya sibuk mengurus laporan sehingga pekerjaan pembangunan atau program desa terabaikan. Ini sangat Disayangkan,, Seharusnya Desa bisa lebih Fokus dalam Menjalankan Pembangunan dari pada urusan laporan yang memang rumit dengan berbagai ketentuan. Wilgo Juga Menyatakan pada Intinya Dana Desa itukan digunakan dan salurkan oleh kepala desa untuk pembangunan dan perberdayaan masyarakat, Bukan Diselewangkan atau digelapkan.
Terakhir wakil ketua BPK Prof. Dr Bahrullah , MBA. memberi kesimpulan bahwasanya Dengan Segala Tekanan yang ada, Desa Harus mampu tumbuh dan berkembang menuju desa yang lebih baik dengan melalukakn inovasi-inovasi sesuai dengan potensi yang ada didesa. Dan BPK Selaku salah satu Lembaga Pemerintah Mulai tahun depan akan melakukan Formulasi Audit Kerja terutama dalam hal pengawasan pengelolaan dana Desa.
0 komentar:
Posting Komentar