UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumberdaya alam yang dimiliki. Peran besar yang diterima oleh desa tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula, oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan perinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahnnya, dimana semua akhir kegiatan peyelenggaraan pemerintahn desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah Desa dalam penyelanggaraan Pemerintahannya perlu diawasi karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya Cukup Besar. Menteri Desa PDTT sudah menerbitkan surat keputusan no. 50 tahun 2017 tentang pembentukan satgas dana desa. Tentunya Satgas dana desa tidak bisa melakukan fungsinya tanpa adanya koordinasi dengan lembaga lain.
Didesa ada namanya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Lembaga Desa yang memiliki Fungsi Kontrol yang secara Langsung Bersentuhan terhadap Pemerintah Desa. Disebut dalam Pasal 55 UU Desa Fungsi BPD Yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
|
Peserta Sosialisasi |
Pada Hari Kamis tanggal 12 April 2017 bertempat di Hotel Lombok Raya, BPK RI Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peran, tugas dan fungsi BPK dalam pengawasan Pengelolaan Dana Desa , yang diikuti oleh Kepala desa dan Camat Sepulau Lombok. Lembaga Pendidikan (IPDN) Dan Dinas-Dinas yang Terkait dengan pembangunan Desa.
Kegiatan ini dibagi dua sesi, sesi pertama sosialisasi kemudian sesi kedua bertema Model pengawasan keuangan desa dalam mewujudkan good village governance. Informasi Sosialisasi yang disajikan sangat penting terutama bagi kepala desa selaku pemangku kebijakan dan pengguna anggaran di tingkat desa hal ini harapannya mampu mengurangi tindakan penyalahgunaan dana desa.
Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh BPK .
Badan Pemeriksa Keuangan atau yang sering disingkat BPK RI Merupakan Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk lebih jelasnya tentang BPK silangkan kunjungi
www.bpk.go.id.
Lalu bagaimanasih Peran, tugas dan fungsi BPK dalam pengawasan Pengelolaan Dana Desa.? Baca Tulisan ini Sampai Selesai ya..
Pada Sesi Pertama tentang Peran dan Fungsi BPK dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa Hadir Sebagai Nara Sumber Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA (Anggota II BPK), Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A., MDE Anggota Komisi XI DPR RI., Prof. Dr. Khasan Effendi M.Pd (Pembantu Rektor I IPDN), dan Kombes. Pol. Totok suharyanto , S.I.K M.Hum., Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri. Dipandu oleh Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., PhD. Wakil Dekan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran.
Dalam kesempatannya, para Nara Sumber sangat mendukung program pemerintah sesuai dengan nawacita yang sangat memfokuskan pembangunan yang dimulai dari desa. Ini sangat terbukti dengan diberiknnya anggaran yang sangat besar rata rata 1.4 per desa atau 80 Triliun Dana Desa pada Tahun 2017.
Beberapa point penting Terkait Dana Desa.
Agar dana desa tidak diselewengkan pemerintah desa dalam hal pengelolaan dana desa dituntut untuk akuntabel dan transparan. Untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa perlu adanya check and balance. BPD , Camat dan Inspektorat serta bupati tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pembinaan karena sudah ada undang undang dan peraturan pemerintah sebagai payung hukum. Mekanisme Kontrol sangat diperlukan dalam pegeloaan dana desa baik dari masyarakat, camat, ataupun Inspektorat selaku kepanjangan tangan bupati agar dapat dipergunakan tepat sasaran yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Beberapa yang menyebabkan adanya potensi permasalahan yang yakni regulasi yang relatif baru ini belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten selaku pembina dan sekaligus pengawas, juga kaitannyan dengan pendampingan desa. Yang paling sering terjadi didesa sering adanya ketidak selarasan tentang besarnya dana desa yang harus dikelola oleh pemerintah desa dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di desa yang beragam, kondisi geografis yang sangat luas serta jumlah penduduk dan luas wilaah yang bervariasi.
Peran Kepolisian dalam Pengawasan dana Desa.
|
Kombes. Pol. Totok Memaparkan Peran Kepolisian dalam Pengawasan Dana Desa. |
Dalam Hal Penguatan Pengawasan terhadap Dana Desa Peran Kepolisian sangatlah Penting. Disampaikan Oleh Kombes. Pol. Totok suharyanto , S.I.K M.Hum. selaku Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri., Kepolisian Memiliki Peran yang sangat strategis yaitu Peran Pre-Emptif yaitu kepolisian melakukan pengawasan pendampingan dan Peran Merespon Pengaduan atau Temuan yang dilaporkan oleh Masyrakan ataupun Pihak Lain.
Pada Tahun 2015 sampai Tahun 2017 ada 138 Total aduan yang diterima oleh kepolisian terkait penyalahgunaan Dana Desa, 15 Kasus diantaranya masuk pada Tahap LIDIK, 82 Kasu tahap SIDIK, 40 kasus Tahap dan ada 1 kasus yang sudah SP3. Pengaduan terbanyak sekitar 74 dari total aduan adalah terkait pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi, pelaksanaan tidak sesuai dengan kebutuhan, serta Masyarakat tidak dilibatkan dalam musrenbangdes (musyawarah rencana pembangun desa) , 11 kasus mengurangi Volume Pekerjaan,8 kasus mark up anggaran dan 45 Kasus Penggelapan Dana Desa.
Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh BPK.
Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA selaku anggota II BPK mengharapkan pemerintah desa harus bersikap transparan dalam hal perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan kegiatan desa, minimal terhadap masyarakat. Selain itu, Desa Harus melakukan pengadministarian atau pembukuan pembelanjaan agar saat pelaporan atau pemeriksaan bisa dipertanggungjawabkan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perlu melakukan pengawasan ataupun pendampingan sejak proses penggunaan anggaran tidak tidak hanya melakukan pengawasan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Selain Itu Sebagai Lembaga Pemerintah, BPK Perlu Membangun Sinergitas dengan Lembaga Lain sehingga adanya satu pemahaman dan Parameter dalam hal pengawasan dan Pendampingan terhadap pengelolaan Keuangan Desa.
Salam Berdesa..!!
|
Panyerahan Cindramata kepada Narasumber |