Temukan Dirimu Dengan Membaca Buku


Beberapa hari yang lalu yakni pada tanggal 21 April adalah Hari Kartini dan 23 April Hari Buku Sedunia.  Pikir Saya Kayaknya Kedua Hari Tersebut Saling Berhubungan.
Simak ya..

RA. Kartini adalah salah satu Pahlawan Perempuan Indonesia  .  Ia dikenal dengan Bukunya yang Berjudul "Habis Gelap,  Terbit Lah Terang", Kumpulan Surat Kartini kepada Sahabat nya yang Di Belanda.

Didalam Surat Kartini mengeluhkan kondisi serta Tradisi lingkungannya yang tidak berpihak kepada perempuan. Ia juga mencurahkan segala Gagasannya Untuk Membangun Indonesia,  Khususnya Teruntuk Kaum Perempuan.

R.A Kartini
Pesan yang Saya ingin Sampaikan dari Kisah Kartini ini adalah bahwa Kita harus membiasakan diri untuk menulis.  Menulis apapun,  karena bisa saja dari apa yang kita tulis orang yang membacanya bisa mendapatkan Manfaat.

Kemudian Pada Tanggal 23 April diperingati dengan Hari Buku Sedunia.  Kok bisa berdekatan ya,  Hari Kartini dan Hari Buku Sedunia.?


Buku adalah Jendela Dunia,  Ungkapan ini sudah tidak asing ditelinga kita. Dengan Buku kita bisa mengetahui Sesuatu tanpa harus melihat atau ketempatnya berada.  Membaca buku memperluas pengetahuan, Dari Buku Kita juga Bisa Menemukan Diri Kita Sebenarnya.

Kok judul Tulisan Ini,  "Temukan Dirimu Dengan Membaca Buku?, Begini Maksudnya Seperti Ungkapan diawal Buku adalah Jendela Dunia,  dengan Buku Kamu mampu melihat Dunia.  Ketika kamu sudah memandang Dunia,  Disitulah Kamu Akan Tau,  Siapa Dirimu Didalam Dunia yang Kamu Pandang.



Bila diantara kamu belum tau bakatnya apa,  atau potensi diri kamu apa,  Bahasa Bekennya Belum Menemukan Jati Diri.  Cobe Deh,  Baca Buku yang kamu Suka.  Ingeet..  Buku Yang kamu Suka ya..  Baca Lah dengan Berlahan,  Nikmati dan Pahami Isi Buku.  Percaya atau Tidak,  Berlahan lahan Kamu Akan Menemukan Siapa Kamu Sebenarnya.  Kalo Tidak juga cobalah dua atau tiga Buku Lagi. Bingung..?  Coba deh Dipraktekkan.!


Hari Kartini dan Hari Buku Menurut Saya sangat berkaitan.  Kartini Menulis Sehingga Lahir Karya Buku, Dengan Begitu Kartini Menjadi Ibu Kita Yang Harum Namanya Sepanjang Masa. Pramoedya Ananta Toer Mengatakan "Jika engkau ingin mengenal dunia, maka membacalah. Namun, jika engkau ingin dikenal oleh dunia, maka menulislah".


Dan Aku hanya ingin Menyampaikan,  "Cari Dirimu Dengan Menulis,  Temukan Dirimu dengan Membaca".


Salam Literasi.



Selamat Hari Kartini..!
Selamat Hari Buku Sedunia..!!

Pembaca yang baik,  Akan Meninggalkan Komentar..  He

Model pengawasan keuangan desa dalam mewujudkan good village governance.


Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Dijelaskan Bahwa Desa Merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyaraka, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.

Tulisan ini adalah Lanjutan dari Tulisan sebelumnya yang membahas tentang Peran, Tugas dan Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan ) dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa (Diskusi sesi  I). Kali ini akan dibahas lebih jauh tentang Model pengawasan keuangan desa dalam mewujudkan good village governance (Diskusi Sesi II). Kedua Tema ini adalah catatan dari Sosisalisai yang dilakukan Oleh BPK  RI 12 April kemarin Di Hotel Lombok Raya.

Tenaga Ahli BPK Langsung menjadi Moderator: Achmad Djazuli, S.E., M.M., M.Si.  pada sesi ini. Adapun Nara Sumbernya Prof. Dr Bahrullah , MBA. (wakil ketua bpk), H. Wilgo Zainar, S.E., MBA. Anggota komisi XI DPR RI, Dr. Sampara lukman, MA. (Direktur Pasca Sarjana IPDN) dan Dr. Hyronimus Rowa, M.Si. (Pembantu Rektor III IPDN).  Dari keempat nara sumber tersebut informasi yang dberikan sangat lengkap karena masing masig nara sumber mewakili lembaga yang erat kaitannya denga Desa.


Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 merupakan pedoman Desa dalam merencanakan strategi pembangunan Desa yang partisipatif.  Salah satu  amanat penting yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Desa diberikan kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan sendiri. Akan tetapi, tetap mengacu kepada aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah khususnya oleh Kementerian yang menangani desa.

Urusan desa berada dibawah 3 Kementrian yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemndes PDTT). Tiga kementerian inilah yang secara langsung bersentuhan dengan desa. Hal hal yang terkait dengan program program pembangunan desa akan dikerjakan oleh kemendes  PDTT. Urusan pemerintahan desa yang sudah rutin tetap dibawah kementerian dalam negeri, sedangan kemenkeu sebagi penyalur Dana Desa Ke Kabupaten/ Kota  setelah syarat penyaluran Dana Terpenuhi. Sedangkan Kementerian Keuangan menyalurkan Dana Desa ke Rekening Kabupaten/Kota, Komudian Pemerintah Kabupaten yang menyalurkan ke Rekening Desa Sesuai dengan Pagu Indikatif Desa.

Dalam kesempatannya Dr. Sampara menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa harus selalu menanamkan 3 T Yaitu  TERTIB PERENCANAAN, TERTIB PELAKSANAAN, dan TERTIB PERTANGGUNGJAWABAN. Dalam perencanaan pembangunan desa harus mengikutsertakan  elemen masyarakat, terutama masyarakat miskin , kaum perempuan dan penyandang disabilitas, Perencanaan yang baik, tentunya akan melahirkan hasil yang baik bila dilaksanakan dengan baik. Sehingga Tertib Pelaksanaan Juga Sangatlah Penting, yang setiap pembangunan didesa harus memperhatikan skla prioritas kebutuhan masyarakat serta dalam pengerjaannya birsifat swakelola sesuai instruksi dari pemerintah. Tertib pelaksanaan juga harus memperhatikan spesifikasi dan standar pekerjaan. Tertib Pertangggungjawaban bersifat Transparansi dan Akuntabel.

Sekilas Info: Output tiga tahun (2015-2017) dari dana desa:

Bidang Infrastruktur dan  penguatan Ekonomi Masyarakat Desa;
Membangun 123.145 kilometer jalan desa.
791.258 kilometer jembatan desa.
5.220 unit pasar desa
26.070 bumdes
2.882 tambatan perahu
1.927 unit embung
28.091 unit irigasi.
3.004 sarana Olah Raga Desa

Sedangkan pembangunan yang bersifat peningkatan hidup masyarakat desa yakni:

65.918 unit penahan tanah
37.496 unit air bersih
1008.486 unit mck
5.314 Polindes
38.217 unit drainase
18.072 unit paud
11.424 unit posyandu
30.212 unit sumur bor.


MODEL PENGAWASAN DANA DESA


Pembinaan dan pengawasan  Desa harus rutin dilakukan sebagai upaya untuk pencapaian dan terarahnya desa dalam pengelolaan keuangan desa maupun kegiatan pembangunan desa. Pemerintah provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran dana desa, alokasi dana desa, bhp dan retrebusi daerah dari kab. /kota kepada desa.
Sedangkan Pemerintah kabupaten /kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Agar sesuai dengan amanat undang undang dan regulasi yang ada.

PENGAWASAN INTERNAL:
Pemerintah pusat
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kab./kota
Kecamatan

PENGAWASAN EKSTERNAL:
Masyarakat Desa
NGO (Non-Govermental Organization) atau Organisasi Non-Pemerintah


Sesi Tanya Jawab


Dalam sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan dari peserta yang meanarik  untuk  diulas yaitu yang pertama ,Banyaknya Kepala Desa Maupun Aparatur desa yang masih belum memahami Aplikasi siskeudes (Sistem Keuangan Desa).  Kedua, Banyaknya NGO Dengan berbagai Nama yang Turun Kedesa hanya sekedar mencari kesalahan, kemudian meminta bagian atau sering terjadi NGO Memeras Desa, Apa Syarat NGO Yang harus diterima oleh Desa atau bagaimana bersikap selektif terhadap NGO Yang Turun Kedesa.

Selaku Anggota DPR RI Wilgo Zainar akan mengusulkan agar Format pelaporan Dana Desa  harus sesederhana mungkin, karena banyak desa atau kepala desa hanya sibuk mengurus laporan sehingga pekerjaan pembangunan  atau program desa terabaikan. Ini sangat Disayangkan,, Seharusnya Desa bisa lebih Fokus dalam Menjalankan Pembangunan dari pada urusan laporan yang memang rumit dengan berbagai ketentuan. Wilgo Juga Menyatakan pada Intinya Dana Desa itukan digunakan dan salurkan oleh kepala desa untuk pembangunan dan perberdayaan masyarakat, Bukan Diselewangkan atau digelapkan.

Terakhir wakil ketua BPK Prof. Dr Bahrullah , MBA.  memberi kesimpulan bahwasanya  Dengan Segala Tekanan yang ada, Desa Harus mampu tumbuh dan berkembang menuju desa yang lebih baik dengan melalukakn inovasi-inovasi sesuai dengan potensi yang ada didesa. Dan BPK Selaku salah satu Lembaga Pemerintah Mulai tahun depan akan melakukan Formulasi Audit Kerja terutama dalam hal pengawasan pengelolaan dana Desa.


Salam Berdesa....!!


BPK dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa


UU Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumberdaya alam yang dimiliki. Peran besar yang diterima oleh desa tentunya disertai dengan tanggung  jawab yang besar pula, oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan perinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahnnya, dimana semua akhir kegiatan peyelenggaraan pemerintahn desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah Desa dalam penyelanggaraan Pemerintahannya perlu diawasi karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya Cukup Besar. Menteri Desa PDTT sudah menerbitkan surat keputusan no. 50 tahun 2017 tentang pembentukan satgas dana desa.  Tentunya Satgas dana desa tidak bisa melakukan fungsinya tanpa adanya koordinasi dengan  lembaga lain.

Didesa ada namanya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Lembaga Desa yang memiliki Fungsi Kontrol yang secara Langsung Bersentuhan terhadap Pemerintah Desa. Disebut dalam Pasal 55 UU Desa Fungsi BPD Yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat desa,  serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Peserta Sosialisasi
Pada Hari Kamis tanggal 12 April 2017 bertempat di Hotel Lombok Raya, BPK RI Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peran, tugas dan fungsi BPK dalam pengawasan Pengelolaan Dana Desa , yang diikuti oleh Kepala desa dan Camat Sepulau Lombok. Lembaga Pendidikan (IPDN) Dan Dinas-Dinas yang Terkait dengan pembangunan Desa.

Kegiatan ini dibagi dua sesi, sesi pertama sosialisasi  kemudian sesi kedua bertema  Model pengawasan keuangan desa dalam mewujudkan good village governance. Informasi Sosialisasi yang disajikan sangat penting terutama bagi kepala desa selaku pemangku kebijakan dan pengguna anggaran di tingkat desa hal ini harapannya mampu mengurangi tindakan penyalahgunaan dana desa.

Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh BPK .

Badan Pemeriksa Keuangan atau yang sering disingkat BPK   RI Merupakan  Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk lebih jelasnya tentang BPK silangkan kunjungi  www.bpk.go.id.

Lalu bagaimanasih Peran, tugas dan fungsi BPK dalam pengawasan Pengelolaan Dana Desa.? Baca Tulisan ini Sampai Selesai ya.. 

Pada Sesi Pertama tentang Peran dan Fungsi BPK dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa Hadir Sebagai Nara Sumber  Dr. Agus  Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA (Anggota II BPK), Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A., MDE Anggota Komisi XI DPR RI., Prof. Dr. Khasan Effendi M.Pd (Pembantu Rektor I IPDN),  dan Kombes. Pol. Totok suharyanto , S.I.K  M.Hum., Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri. Dipandu oleh Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., PhD. Wakil Dekan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran.

Dalam kesempatannya, para Nara Sumber sangat mendukung program pemerintah sesuai dengan nawacita yang sangat memfokuskan pembangunan yang dimulai dari desa. Ini sangat terbukti dengan diberiknnya anggaran yang sangat besar rata rata 1.4 per desa atau 80 Triliun Dana Desa pada Tahun 2017.

Beberapa point penting Terkait Dana Desa.

Agar dana desa tidak diselewengkan pemerintah desa dalam hal pengelolaan dana desa dituntut untuk akuntabel dan transparan. Untuk meminimalisir penyalahgunaan  dana desa perlu adanya check and balance. BPD , Camat dan Inspektorat serta bupati tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pembinaan karena sudah ada undang undang dan peraturan pemerintah sebagai payung hukum. Mekanisme Kontrol sangat diperlukan dalam pegeloaan dana desa baik dari masyarakat, camat, ataupun Inspektorat selaku kepanjangan tangan bupati agar dapat dipergunakan tepat sasaran yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Beberapa yang menyebabkan adanya potensi permasalahan yang yakni regulasi yang relatif baru ini belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten  selaku pembina dan sekaligus pengawas, juga kaitannyan dengan pendampingan desa. Yang paling sering terjadi didesa sering adanya ketidak selarasan tentang besarnya dana desa yang harus dikelola  oleh pemerintah desa dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di desa yang beragam, kondisi geografis yang sangat luas serta jumlah penduduk dan luas wilaah yang bervariasi.

Peran Kepolisian dalam Pengawasan dana Desa.

Kombes. Pol.  Totok Memaparkan Peran Kepolisian dalam Pengawasan Dana Desa. 

Dalam Hal Penguatan Pengawasan terhadap Dana Desa Peran Kepolisian sangatlah Penting. Disampaikan Oleh  Kombes. Pol. Totok suharyanto , S.I.K  M.Hum. selaku Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri., Kepolisian Memiliki Peran yang sangat strategis yaitu Peran Pre-Emptif yaitu kepolisian melakukan  pengawasan pendampingan dan Peran Merespon Pengaduan atau Temuan yang dilaporkan oleh Masyrakan ataupun Pihak Lain.

Pada Tahun 2015 sampai Tahun 2017 ada 138 Total aduan yang diterima oleh kepolisian terkait penyalahgunaan Dana Desa, 15  Kasus diantaranya masuk pada Tahap LIDIK,  82 Kasu tahap SIDIK, 40 kasus Tahap  dan ada 1 kasus yang sudah SP3. Pengaduan terbanyak sekitar 74 dari total aduan  adalah terkait pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi, pelaksanaan tidak sesuai dengan kebutuhan, serta Masyarakat  tidak dilibatkan dalam musrenbangdes (musyawarah  rencana pembangun desa) , 11 kasus  mengurangi Volume Pekerjaan,8 kasus mark up anggaran dan  45 Kasus Penggelapan Dana Desa.

Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh BPK.

Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA selaku anggota II BPK  mengharapkan pemerintah desa harus bersikap transparan  dalam hal perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan kegiatan desa, minimal terhadap masyarakat. Selain itu, Desa Harus melakukan pengadministarian  atau pembukuan pembelanjaan agar saat pelaporan atau pemeriksaan bisa dipertanggungjawabkan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perlu melakukan pengawasan ataupun pendampingan  sejak proses penggunaan anggaran tidak tidak hanya melakukan pengawasan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Selain Itu Sebagai Lembaga Pemerintah, BPK Perlu Membangun Sinergitas dengan Lembaga Lain  sehingga adanya satu pemahaman dan Parameter  dalam hal pengawasan dan Pendampingan terhadap pengelolaan Keuangan Desa.

Salam Berdesa..!!

Panyerahan Cindramata kepada Narasumber


Menjadi Nelayan Meski Hanya Sehari


Parade Perahu Nelayan
Di Teluk Ekas.

6 April Yang Lalu adalah Hari Nelayan Nasional. Mari Kita Rayakan, Karena Nenek Moyang Kita adalah Seorang Pelaut.
Ini Sebenarnya adalah kelanjutan Tulisan yang lalu,  Digitalisasi Promosi Wisata Bahari, Marine Ecotourism Festival, Kegiatan yang diselanggarakan Oleh BPPD Lombok Timur di Pantai Ekas. Namun ini Tulisan Khusus tentang Parade Perahu Nelayan pada Marine Ecotourism Festival.

Kenapa Harus diulas Khusus? Karena bagi saya ini adalah pengalaman menyenangkan dan berkesan. Bukan Kebetulan pula 6 April kemarin kita memperingati Hari Nelayan Nasional.

Bercumbu dengan Lautan

Semasa Kecil Dulu Waktu Zaman SD Pasti kita sering Menyanyikan Lagu "Nenek Moyangku Seorang Pelaut", Bagi yang Lupa Coba Ingat kembali.  Nih Liriknya,  Baca Sambil Nyanyikan, lebih bagus lagi kalo di Hayati Ya..

Nenek Moyangku Seorang Pelaut
Nenek moyangku orang pelaut
gemar mengarung luas samudra
menerjang ombak tiada takut
menempuh badai sudah biasa
Angin bertiup layar terkembang
ombak berdebur di tepi pantai
pemuda b'rani bangkit sekarang
ke laut kita beramai-ramai.

Mungkin kita jarang atau bahkan tidak pernah mendengar anak-anak zaman sekarang menyanyikannya., Bahkan Kitapun yang yang dulu diajarkan kadang tidak memahami isi dari lagu ini. Sehingga  tidak heran Generasi Melenial Katanya atau Kids Zaman Now Kadang Ke Pantai Hanya sebatas Numpang Selfi, Berfoto Ria Sehabis Itu Pulang, ya begitu saja.

Lanjut Tentang Parade Perahu Nelayan. Kurang Lebih Ada Seratus Perahu Nelayan yang Berpartisipasi dalam Kegiatan Ini.  Untuk Satu Perahu di Naiki Dua Peserta.  Perahu Nelayan meninggalkan bibir pantai bersamaan.  Mengelilingi lautan di pantai ekas. Hampir satu jaman perahu berparade ditengah Lautan.



Parade Perahu Nelayan selesai sekitar jam dua belas siang.  Sehabis itu kita menikmati santapan makan siang yang bertema Laut.  Mungkin Panitia sengaja Mengkondisikan seperti itu.

Kegiatan ini serasa Teguran untuk selalu menanamkan kecintaan terhadap nelayan.  Mengapresiasi dan menghargai kehidupan mereka.  Karena tanpa Nelayan kita bisa saja tidak pernah makan Ikan.  Nelayan sama Halnya dengan Petani Sangat Berjasa kepada Negeri Ini.

Hidangan dari Hasil Laut.

Siapa yang Tidak Lahap Jika Dihadapannya ada Menu Makanan yang Sangat Lezat.  Ikan Bakar, Cumi-cumi,  Tumis Ikan, Rumput Laut dan Kepiting.  Semuanya Dari Laut. Makanan laut merupakan sumber Protein,  Lemak,  Vitamin dan Mineral. Jadi Wajar Saja Nelayan Itu Tangguh dan Berani.  Iya Kan..?

Begibung

Sangat Bersyukur Bisa Mengarungi Lautan dan Kemudian Menikmati Makanan Dari Hasil Laut. Belajar Menjadi Nelayan Meski Seharian,  Bercumbu dengan Lautan, Berteman dengan Gelombang, menyusuri Ombak Menyisir Pantai dengan Perahu Kayu.

Melelahkan..?  Tidak,  Ini Berkesan dan Menyenangkan. Sebab ini Tentang Laut yang Bergelombang Namun Menenangkan. Perihal Pantai yang Berisik Tapi Bikin Asyik. Samudera yang Luas dan Inilah satu Satu diantara Sekian Anugerah Tuhan Untuk Negeri Yang Bernama Indonesia.

Salaam..

Digitalisasi Promosi Wisata Bahari

Seminar Digitalisasi Promosi Wisata 

Kegiatan berakhir pekan, Memburu Pengalaman, Memperdalam Pengetahuan tentang Dunia Kepariwisataan. Marine Ecotourism Festival yang diselenggarakan oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Timur di Ekas Bay Jerowaru.

Minggu Ini tanggal 7 dan 8 April saya mengikuti Kegiatan "MARINE ECOTOURISM FEST 2018" yang diselanggarakan oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD)  Lombok Timur.   Kegiatan ini Diikuti oleh Perusahaan Tour & Travel Pokdarwis se Lombok Timur, tour & Travel loka, Selain itu Hadir Pula Bapak Riyeke Ustadiyanto ( CEO marketbiz), Bapak Bimo Wicaksono ( Marketing Manager Traveloka), Ketua DPD ASITA NTB, Ketua DPD IPKI NTB dan LPPM Poltekpar NTB.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini terfokus tentang pengembangan Wisata Bahari dan Peran Serta  Penggiat Parawisata dalam hal Pengembangan serta Promosi Wisata Tentunya Bertujuan Memperkenalkan Wisata terutama di Lombok Timur.

Dalam kegiatan ini kami diberikan materi tentang digitalisasi Promosi Wisata.  Ini sebagai Bekal untuk mengembangkan Promosi Wisata ke Arah Digital Seiring dengan pesatnya kemajuan Teknologi Infomasi Digital Saat Ini.

Rembug Prosek Pengembangan Wisata Bahari

Selain Seminar kami juga diajak untuk Bersih pantai (Beach Clean Up) sebagai tindakan nyata untuk selalu menjaga kebersihan pantai agar wisatawan senang dan nyaman dalam berekreasi.

Dan yang paling seru,  kami diajak untuk bercumbu dengan lautan,  menikmati pelayaran mengelilingi teluk ekas Jerowaru dengan kapal nelayan.  Ada hampir 100 kapal nelayan yang disiapkan oleh Panitia, Berparade di tengah Lautan. Sangat Berkesan.

Terima Kasih BPPD Lombok Timur telah Mengundang Kami dalam Kegiatan Ini. Ada pesan Khusus yang disampaikan Oleh Ketua BPPD Lombok Timur Bang Oji dalam Sambutannya. Dalam Konteks PilBup (Pemilihan Bupati)  saat Ini. Bahwa Siapapun kelak yang terpilih sebagai Bupati harus menjadikan Pariwisata Sebagai Prioritas Utama. Baik dari Kwalitas, Fasilitas Infrastrukturnya maupun SDM.


Jaya Terus Wisata Lombok Timur.

Berdonasi Tanpa Mengeluarkan Uang

Azka A.  Silmi (Founder Geevv) 
Dalam suatu kegiatan, tidak disangka bisa bertemu dengan Seorang Anak Muda yang Sangat Inspriratif.  Karyanya selain menakjubkan juga bisa menghasilkan Manfaat Yang sangat Besar.

Berawal dari Mimpinya untuk dapat memberdayakan kaum marjinal yang kerap ia temui. Mimpi itu membawa Azka yang baru berumur 21 tahun itu terlibat dalam sejumlah kegiatan yang berfokus kepada isu sosial dan lingkungan. 

Ia Sungguh Cerdas,  mampu melihat potensi di era digital, tumbuh suburnya generasi Melenial,  dizaman Now yang Serba Instan dan berkembangnya teknologi yang sangat pesat. ia melihat potensi yang sangat besar dari teknologi bernama mesin pencari. 

Pada Agustus 2016 Lahir sebuah gagasan untuk menciptakan mesin  pencari bernama Geevv. Hanya berselang sekitar sebulan tepatnya pada 26 September, Geev beroperasi pertama kalinya.

Geevv (www.geevv.com) adalah mesin pencari buatan anak negeri, Azka A Silmi seorang perempuan muda yang masih duduk di bangku kuliah Universitas Indonesia.

Hasil Keuntungan Dari Geevv 80 persennya digunakan untuk membantu sesama di bidang sosial. Jadi modelnya, searching sambil beramal. keren ini.
Kapan Lagi Bisa Beramal Tanpa Mengeluarkan Sepersenpun Uang Dari Kantong.

Setiap kamu browsing nih 1 kali,  kamu sudah mendonasikan Rp.10,- kepada orang Indonesia yg tidak mampu.
Informasi yg didapatkan juga sama dengan browsing di google.com.

CARANYA MUDAH : DOWNLOAD APLIKASINYA DI PLAYSTORE (Geevv)
Lihat di...
https://geevv.com
.
Nteh  bilin google, nane pada kadu Geevv...!!

Kunjungi Untuk Subscribe Yuk..